PERTEK Air Limbah

PERTEK Air Limbah

-

Pertek Air Limbah

Persetujuan teknis baku mutu air limbah adalah kajian tentang mutu air limbah yang merupakan persyaratan pemenuhan untuk AMDAL dan UKL UPL.

Fungsinya adalah untuk mengetahui parameter, kadar dan beban pencemaran air.

Hasil keluaran Pertek air limbah:

  1. Dokumen Pertek baku mutu emisi
  2. Persetujuan Teknis Limbah B3 dari Dinas Lingkungan Hidup

Estimasi waktu pengurusan Pertek air limbah:

  1. Industri/ Rumah sakit/ Mall/ Pusat perbelanjaan = 30 hari kerja
  2. Apartemen/ Perumahan/ Kondominium = 30 hari kerja
  3. Kawasan Indsutri/ Kawasan campuran/ Pertambangan = 30 hari kerja
  4. SPBU/ Mini market/ Restoran/ dll = 30 hari kerja