DPLH

DPLH

Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup

Jasa Pengurusan DPLH

Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup, disingkat DPLH, adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL. (Contoh usaha / kegiatan tersebut sudah berjalan / berproduksi dan masuk dalam kategori wajib UKL/UPLtetapi tidak mempunyai dokumen UKL / UPL)

Hasil keluaran DPLH

  1. Dokumen Pemantauan Lingkungan Hidup
  2. Persetujuan lingkungan dari dinas lingkungan hidup
  3. Surat keterangan kelayakaan lingkungan (SKKL/PKPLH)

Estimasi Waktu pembuatan DPLH

  1. Industri/ Rumah sakit/ Mall/ Pusat perbelanjaan = 60 hari kerja
  2. Apartemen/ Perumahan/ Kondominium = 60 hari kerja
  3. Kawasan Indsutri/ Kawasan campuran/ Pertambangan = 60 hari kerja
  4. Bandara/ Pelabuhan/ Terminal/ Akses tol/ Infrastruktur lainnya = 60 hari kerja