SPPL

SPPL

Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup

Jasa Pengurusan SPPL

SPPL atau disebut Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha/ kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha/kegiatannya di luar usaha/ kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL.

SPPL diperuntukan setiap usaha/ kegiatan yang tidak wajib memiliki UKL-UPL atau AMDAL. Dokumen SPPL merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan Izin Teknis tertentu seperti Izin Usaha Industri (IUI) dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). SPPL berlaku selama usaha/ kegiatan berlangsung sepanjang tidak ada perubahan.

Waktu pelaksanaan pengurusan SPPL adalah 30 hari kerja

*Penting bagi pelaku usaha untuk mencari tahu apakah rencana pengembangan usahanya sudah termasuk yang wajib UKL-UPL, AMDAL, atau cukup memiliki SPPL saja.

Hasil keluaran SPPL

  1. Persetujuan lingkungan dari dinas lingkungan hidup
  2. Surat keterangan kelayakan lingkungan (SKKL/PKPLH)